Jakarta, CNN Indonesia -- Pelaku kejahatan seksual anak di Indonesia akan menghadapi sanksi lebih berat dari sekadar hukuman kurungan penjara. Meski bukan wacana baru, pemberian sanksi kebiri kembali menguat sejak kasus pemerkosaan dan pembunuhan pelajar 14 tahun di Bengkulu. Pengajuan perppu dianggap akan lebih cepat diterapkan dibandingkan undang-undang yang akan memakan waktu lebih lama. Namun, sebagian orang menilai hukuman semacam ini hanya akan menambah masalah baru.