Pengadilan Negeri Jaksel Batalkan Pemecatan Fahri Hamzah
CNN Indonesia
Senin, 16 Mei 2016 23:10 WIB
Bagikan:
url telah tercopy
Jakarta, CNN Indonesia -- Pengadilan negeri Jakarta Selatan mengabulkan seluruh gugatan fahri hamzah terkait pemecatannya dari Partai Keadilan Sejahtera. Namun, putusan ini bersifat sementara seiring berjalannya gugatan terhadap 5 petinggi partai. Majelis hakim yang diketuai Made Sutrisnya meminta nama baik Fahri dipulihkan dan dikembalikan kedudukannya dalam partai.