Pembunuh Salim Kancil Dituntut Penjara Seumur Hidup
CNN Indonesia
Kamis, 19 Mei 2016 23:01 WIB
Bagikan:
url telah tercopy
Surabaya, CNN Indonesia -- Jaksa penuntut umum Dodi Gozali Emil menuntut bekas Kepala Desa Selok Awar-awar, Haryono dan orang kepercayaannya, Madasir dengan hukuman seumur hidup karena melakukan pembunuhan berencana. Tuntutan itu dibacakan pada sidang yang digelar 19 Mei 2016 di Pengadilan Negeri Surabaya. Haryono mengaku tidak terima dengan tuntutan jaksa dan akan melayangkan pembelaan. Dia meminta waktu dua minggu untuk menyusun pledoi. Tuntutan seumur hidup ini ditanggapi miring oleh Tosan, korban selamat dalam kasus penganiayaan di tambang pasir Lumajang. Tosan menuntut terdakwa dihukum mati.