Jakarta, CNN Indonesia -- Soni Sandra terdakwa kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur divonis kurungan 10 tahun dan denda 300 juta rupiah subsider kurungan 5 bulan di pengadilan negeri Kabupaten Kediri Jawa Timur senin siang. Dalam sidang pengusaha ini terbukti melakukan tindakan persetubuhan terhadap dua korban yang masih di bawah umur.