Pangkalpinang, CNN Indonesia -- Petugas Pelayanan Pajak Pratama Bangka, Bangka Belitung, menjemput paksa Direktur Utama PT Kobatin Komarudin M. Top karena menggemplang pajak. Warga negara Malaysia ini dituding tidak membayar pajak sebesar Rp 38 miliar dari hasil penambangan pasir timah.