Padang, CNN Indonesia -- Di Kota Padang ada imbauan agar rumah makan tidak buka sebelum pukul 16.00 WIB. Aturan ini dituangkan dalam Perda. Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang merazia warung makan yang buka pada siang hari. Selain memberi peringatan tertulis, petugas juga menyita makanan yang dijual.