Tangerang, CNN Indonesia -- Vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan hakim terhadap R-A-L, salah satu pelaku pembunuhan sadis terhadap E-F membuat warga yang hadir di Pengadilan Negeri Tangerang geram. Bentrokan massa dengan aparat kepolisian pun tak terelakkan. Massa yang sudah memadati pelataran Pengadilan Negeri Tangerang sejak Kamis pagi melempari polisi dengan batu sesaat setelah hakim membacakan vonis 10 tahun penjara untuk R-A-L. Kerusuhan berlangsung sekitar 10 menit. Tercatat 4 orang yang merupakan kerabat korban E-F digelandang polisi karena diduga sebagai provokator. Massa kecewa karena pelaku kejahatan sadis RAL tidak dijatuhi hukuman mati.