Jakarta, CNN Indonesia -- Empat kasus peredaran narkoba dengan total tujuh belas orang tersangka, terungkap. Dua diantaranya warga tiongkok dan kanada.
Direktorat tindak pidana narkoba bareskrim Mabes Polri menyita barang bukti ganja seberat 1 koma 6 ton ganja dan sabu-sabu seberat 41 kilogram. Barang bukti tersebut diperoleh dari empat kasus peredaran narkoba 1 koma 6 ton ganja asal Aceh ini disita polisi dari dua belas orang tersangka. Sementara 41 kilogram sabu diungkap dari tiga kasus. Tujuh belas tersangka tersebut terancam hukuman mati.