Surabaya, Jawa Timur, CNN Indonesia -- Pengadilan Negeri Surabaya memvonis dua terdakwa pembunuh Salim Kancil dengan hukuman 20 tahun penjara. Vonis untuk Kepala Desa Selok Awar-awar, Hariyono, dan rekannya Mat Dasir lebih ringan dari tuntutan jaksa.