Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Yudi Chrisnadi melarang Pegawai Negeri Sipil menerima gratifikasi dan menggunakan fasilitas negara saat hari raya Idul Fitri. Apalagi PNS sudah menerima tunjangan hari raya.