Jakarta, CNN Indonesia -- 11 Juli ini menjadi hari pertama kerja bagi pegawai negeri sipil dan swasta setelah seminggu menjalani libur lebaran. Jam masuk kerja pegawai negeri DKI Jakarta pun kembali normal pukul 07.30 WIB. Berdasarkan peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS, sanksi tegas akan diberikan bagi PNS yang bolos dan terlambat. Sanksi tegas berupa pemotongan tunjangan kinerja daerah akan diterapkan sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan