Jakarta, CNN Indonesia -- Revisi Undang-Undang pilkada yang sudah diketok palu parlemen ternyata menyisakan drama lanjutan, adalah ketentuan Pasal 9 A yang menyebutkan bahwa tugas dan wewenang KPU adalah menyusun dan menetapkan peraturan KPU serta pedoman teknis pemilihan setelah berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah dalam rapat dengar pendapat yang keputusannya mengikat. CNN Indonesia Prime News mengulasnya bersama Lukman Edy (Wakil Ketua Komisi II DPR RI), Jeiry Sumampouw (Kordinator Komite Pemilih Indonesia)dan melalui sambungan satelit Hadar Nafis Gumay (PLT Ketua KPU).