Jakarta, CNN Indonesia -- RUU Pilkada oleh DPR masih menyisakan polemik, komisi pemilihan umum akan mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi, salah satunya pada Pasal 9 Ayat A UU Pilkada yang mengharuskan KPU berkonsultasi dengan DPR dan hasilnya bersifat mengikat.