Jakarta, CNN Indonesia -- Majelis Mahkamah Rakyat Internasional (IPT) 1965 mengeluarkan putusan mengenai kejahatan kemanusiaan di indonesia pada Tahun 1965 silam, Pemerintah Indonesia dinyatakan bermasalah atas terjadinya peristiwa 1965 dan diminta meminta maaf kepada para korban peristiwa 1965 namun pemerintah menolak mengakui hasil persidangan rakyat internasional tersebut.