Kantor Imigrasi Cilegon Deportasi Tenaga Kerja Asing
CNN Indonesia
Kamis, 04 Agu 2016 10:07 WIB
Bagikan:
url telah tercopy
Cilegon, CNN Indonesia -- Sebanyak 37 pekerja asing tanpa keahlian asal Tiongkok yang telah diperiksa oleh Polda Banten pada 3 Agustus akan diserahkan ke kantor imigrasi Cilegon untuk dideportasi. Mereka datang ke Indonesia melalui sub perusahaan Indonesia di wilayah Banten. Sementara itu, perusahaan yang terlibat terancam dikenakan pidana karena menyalahi regulasi.