Kabupaten Bireun, CNN Indonesia -- Kepolisian daerah Aceh mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi senilai 27,6 miliar rupiah yang dilakukan mantan bendahara umum daerah kabupaten Bireuen provinsi Aceh. Dari total uang 27,6 miliar hanya 4,2 miliar rupiah yang masih utuh sedangkan sisanya telah dihabiskan tersangka. Diduga Muslem Syamaun Bin Syamaun melakukan penggelapan pemotongan pajak penghasilan dan pungutan pajak pertambahan nilai dari tahun 2007 hingga 2010.