Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi II DPR telah memutuskan narapidana yang belum menerima vonis berkekuatan hukum tetap atau inkracht, tetap di perbolehkan mencalonkan diri di pemilihan kepala daerah 2017. Putusan yang sejak dalam rangka usulan pun telah menuai polemik karena dikhawatirkan bisa melahirkan pemimpin-pemimpin daerah yang bermasalah dengan hukum.