Jakarta, CNN Indonesia -- Keputusan pemerintah untuk kembali melanjutkan Reklamasi Pulau G di kawasan Pantai Utara Jakarta menuai kritik dan penolakan sejumlah pihak. Kritik yang muncul diantaranya adalah bahwa keputusan ini dinilai melanggar putusan Pengadilan Tata Usaha Negara, yang memerintahkan untuk moratorium reklamasi Pulau G sampai berkekuatan hukum tetap. Kami mengulas tema terseut bersama Dhanil Anzhar (Ketua Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah), Firdaus Ali (Akademisi Teknik Lingkungan UI), dan Hendri Satrio (Akademisi Ilmu Politik Universitas Paramadina).