Yusril dan Habiburokhman Tuntut MK Tak Setujui Gugatan Ahok
CNN Indonesia
Kamis, 15 Sep 2016 16:30 WIB
Bagikan:
url telah tercopy
Jakarta, CNN Indonesia -- Sidang keempat terkait gugatan uji materi tentang cuti calon petahana dalam Pasal 70 ayat 3, Undang-Undang Pilkada Nomor 10 tahun 2016, kembali digelar. Yusril Ihza Mahendra dan Habiburokhman menuntut gugatan uji materi ini ditolak demi Undang-Undang.