NASIONAL, KRIMINAL

Sidang Kasus Suap Proyek Infrastruktur

CNN Indonesia
Senin, 26 Sep 2016 17:00 WIB
Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan anggota komisi V DPR RI, Damayanti Wisnu Putranti divonis majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi selama 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 500.000.000,00 subsider 3 bulan kurungan. Damayanti terbukti menerima suap dalam proyek infrastruktur di Maluku dan Maluku Utara.

VIDEO TERKAIT
Live
icon-chevron-right-white
VIDEO TERBARU
VIDEO TERPOPULER icon-chevron-right-red