Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan anggota komisi V DPR RI, Damayanti Wisnu Putranti divonis majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi selama 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 500.000.000,00 subsider 3 bulan kurungan. Damayanti terbukti menerima suap dalam proyek infrastruktur di Maluku dan Maluku Utara.