Orang Tua Korban Pemerkosaan Mengamuk Tolak Putusan Sidang
CNN Indonesia
Kamis, 29 Sep 2016 17:00 WIB
Bagikan:
url telah tercopy
Bengkulu, CNN Indonesia -- Satu dari pelaku pemerkosaan dan pembunuhan seorang pelajar SMP di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, bernama Yuyun, divonis hukuman mati. Zainal menjadi pelaku utama pemerkosaan dan pembunuhan, sedangkan 4 rekannya dijatuhi vonis 20 tahun penjara serta denda Rp 2 Miliar.