Terdakwa Kasus Pemerkosaan Anak Divonis Rehabilitasi Sosial
CNN Indonesia
Kamis, 29 Sep 2016 18:00 WIB
Bagikan:
url telah tercopy
Bengkulu, CNN Indonesia -- Salah satu terdakwa kasus pemerkosaan dan pembunuhan pelajar SMP di Bengkulu dijatuhi hukuman rehabilitasi selama satu tahun oleh Majelis Hakim. Terdakwa J-F yang masih dibawah umur terbkti melakukan tindak pidana pemerkosaan dan pembunuhan terhadap korban bernama Yuyun.