Surabaya, Jawa Timur, CNN Indonesia --
Kejaksaan Tinggi Jatim akan mengevaluasi surat bukti yang dibawa kuasa hukum Wisnu Wardhana, Dading P. Hasta, terkait pembentukan tim pelepasan aset PT. PWU yang ditandatangani Dahlan Iskan selaku direktur utama. Selain melakukan uji keaslian pada hari ini (24/10), kejaksaan juga akan meminta keterangan kepada Dahlan Iskan untuk keempat kalinya terkait surat tersebut.