KASUS KEJAHATAN SEKSUAL
Robert Andrew Divonis Hukuman 15 Tahun Penjara
CNN Indonesia
Selasa, 25 Okt 2016 23:37 WIB
Bagikan:
url telah tercopy
Bali, CNN Indonesia -- WNA asal Australia, pelaku kejahatan seksual terhadap anak di Bali dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 2 Miliar.