Surabaya, Jawa Timur, CNN Indonesia -- Dahlan Iskan pada pekan lalu mengajukan upaya hukum praperadilan atas kasus dugaan korupsi pelepasan 2 aset PT PWU. Pengajuan praperadilan diakui kuasa hukum Dahlan untuk menguji sah atau tidaknya sprindik penetapan tersangka. Sementara itu, sidang perdana praperadilan dijadwalkan pada Jumat 11 November 2016 di Pengadilan Negeri Surabaya.