PAJAK
Kasus Suap Ditjen Pajak
CNN Indonesia
Kamis, 24 Nov 2016 08:30 WIB
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap tangan Handang Sukarna,
Kepala Subdirektorat Bukti Permulaan Penegakan Hukum Direktorat
Jenderal Pajak pada 21 November kemarin. Handang menerima suap
dari Rajesh Rajamohan, Direktur P.T. Eka Prima untuk pengurusan
permasalahan pajak. Rajesh diduga menjanjikan uang sebesar Rp 6
miliar.
Kepala Subdirektorat Bukti Permulaan Penegakan Hukum Direktorat
Jenderal Pajak pada 21 November kemarin. Handang menerima suap
dari Rajesh Rajamohan, Direktur P.T. Eka Prima untuk pengurusan
permasalahan pajak. Rajesh diduga menjanjikan uang sebesar Rp 6
miliar.