Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap tangan Handang Sukarna, Kepala Subdirektorat Bukti Permulaan Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak pada 21 November kemarin. Handang menerima suap dari Rajesh Rajamohan, Direktur P.T. Eka Prima untuk pengurusan permasalahan pajak. Rajesh diduga menjanjikan uang sebesar Rp 6 miliar.