Jakarta, CNN Indonesia -- Setelah melewati proses pemeriksaan berkas perkara atas kasus dugaan penodaan agama dengan tersangka gubernur non-aktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, Kejaksaan Agung memutuskan P21. Keputusan disampaikan pada hari kelima sejak berkas pemeriksaan diserahkan dari polisi ke Kejaksaan Agung.