Surabaya, Jawa Timur, CNN Indonesia -- Masyarakat dikejutkan dengan kenaikan tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) untuk pengurusan dokumen kendaraan seperti STNK, mutasi, dan penggantian kepemilikan kendaraan bermotor. Kenaikannya bahkan bisa mencapai 100 persen. Warga mulai berbondong-bondong mendatangi Samsat untuk mengurus dokumen kendaraan sebelum pemberlakuan tarif baru yang dijadwalkan mulai hari Jumat, 6 Januari 2017.