Jakarta, CNN Indonesia -- Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, akhirnya memutuskan memberhentikan secara tidak hormat Patrialis Akbar. Dalam putusannya, Majelis Kehormatan MK menyebut, Patrialis terbukti melanggar kode etik hakim MK dengan statusnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam uji materi Undang-Undang Peternakan dan Kesehatan Hewan.