Jakarta, CNN Indonesia -- Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2017, bagi setiap perusahaan tambang yang ingin mengekspor konsentratnya, terlebih dahulu harus mengubah status izin tambang dari kontrak karya menjadi izin usaha pertambangan khusus. Hal ini juga berlaku bagi raksasa tambang asal Amerika Serikat, Freeport.