PTUN Jakarta Mengabulkan Gugatan Nelayan Terhadap PT Jakpro
CNN Indonesia
Jumat, 17 Mar 2017 19:17 WIB
Bagikan:
url telah tercopy
Jakarta, CNN Indonesia -- Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta memutuskan mengabulkan gugatan nelayan atas Reklamasi pulau F yang dilakukan oleh PT Jakarta Properindo.