REKLAMASI PULAU F

PTUN Jakarta Mengabulkan Gugatan Nelayan Terhadap PT Jakpro

CNN Indonesia
Jumat, 17 Mar 2017 19:17 WIB
Jakarta, CNN Indonesia -- Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta memutuskan mengabulkan gugatan nelayan atas Reklamasi pulau F yang dilakukan oleh PT Jakarta Properindo.

VIDEO TERKAIT
Live
icon-chevron-right-white
VIDEO TERBARU
VIDEO TERPOPULER icon-chevron-right-red