Jakarta, CNN Indonesia -- Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kembali menetapkan satu tersangka tindak kekerasan dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di Bekasi Jawa Barat. Tersangka merupakan anggota dari akun grup di media sosial dan telah memperdaya lima korban.