Terdakwa Kasus Vaksin Palsu Dihukum 9 Tahun Penjara
CNN Indonesia
Selasa, 21 Mar 2017 01:00 WIB
Bagikan:
url telah tercopy
Bekasi, Jawa Barat, CNN Indonesia -- Hidayat Taufiq Rahman dan Rita Agustina, suami istri yang memproduksi vaksin palsu akhirnya divonis 8 dan 9 tahun penjara. Hakim menyatakan mereka terbukti melanggar pasal 197 junto 196 undang undang kesehatan.