Jakarta, CNN Indonesia -- Sidang ke-15 kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa calon gubernur DKI petahana Basuki Tjahaja Purnama hari ini menghadirkan tiga saksi ahli dari pihak kuasa hukum. Ketiga saksi ahli tersebut adalah saksi ahli agama, ahli bahasa dan ahli hukum agama. Ahli bahasa Prof. Rahayu Surtiati menjadi saksi pertama yang dimintai pendapat terkait kasus yang menjerat Ahok. Lamanya masa persidangan kasus ini membuat majelis hakim berencana menambah waktu pelaksanaan sidang menjadi dua kali seminggu.