Tenggat Lapor SPT Pajak Diperpanjang Hingga 21 April 2017
CNN Indonesia
Rabu, 29 Mar 2017 15:30 WIB
Bagikan:
url telah tercopy
Jakarta, CNN Indonesia -- Guna mengantisipasi membeludaknya peserta, Ditjen Pajak resmi memperpanjang pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak orang pribadi hingga 21 April 2017. Kendati demikian, batas waktu pembayaran SPT tetap berlaku sampai 31 Maret 2017.