Polisi Tangkap Sekjen FUI Al-Khaththath dengan Tuduhan Makar
CNN Indonesia
Sabtu, 01 Apr 2017 11:30 WIB
Bagikan:
url telah tercopy
Depok, Jawa Barat, CNN Indonesia -- Sekretaris jenderal Forum Umat Islam Muhammad Al-Khaththath dan 4 tersangka lain resmi ditahan di markas komando brimob Kelapa Dua Depok pada Sabtu pagi. Menurut Achmad Michdan kuasa hukum Al-Khaththath kelima tersangka ditahan atas tuduhan melakukan makar serta penggulingan kekuasaan yang sah dan dijerat dengan pasal 107 dan 110 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup. Tersangka dicecar dengan 34 pertanyaan oleh penyidik dan menolak disebut berbuat makar. Meski menolak menandatangani berita acara pemeriksaan para tersangka tetap ditahan.