Jakarta, CNN Indonesia -- Mahkamah konstitusi menolak 20 permohonan sengketa pilkada serentak tahun 2017. Putusan MK ini dibacakan dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan sela pada Senin kemarin. Dari total 22 permohonan sengketa pilkada yang masuk ke Mahkamah Konstitusi, 20 diantaranya ditolak, sehingga tidak dapat diteruskan ke sidang pleno yang akan digelar 6 April hingga 2 Mei mendatang. Sejumlah permohonan sengketa ditolak karena selisih perolehan suara tidak sesuai dengan Pasal 158 UU Pilkada. Permohonan lain ditolak karena diajukan melebihi tenggat waktu yang ditentukan, serta permohonan diajukan bukan oleh calon kepala daerah.