Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua Mahkamah Agung Suwardi Melantik Pimpinan DPD Selasa Malam. Sebelumnya MA Membatalkan Peraturan DPD Mengenai Perubahan Masa Jabatan Pimpinan dari 5 Tahun Menjadi 2 Tahun 6 Bulan. Dengan Putusan MA Tesebut, Seharusnya DPD Tidak Punya Dasar Hukum untuk Memilih Pimpinan Baru & MA Tidak Bisa Melantik Pimpinan Baru DPD.