Surabaya, CNN Indonesia -- Dahlan Iskan langsung menyatakan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Jawa Timur. Mantan Menteri BUMN yang divonis dua tahun penjara ini yakin tidak bersalah atas dugaan korupsi penjualan aset PT Panca Wira Usaha.