Jakarta, CNN Indonesia -- DPR gulirkan hak angket kepada KPK untuk membuka BAP Miryam S. Haryani. Walau menurut Akademisi Hukum Tata Negara Universitas Jember, Bayu Dwi Anggono hal itu menyalahi aturan dan subjek undang-undang, Anggota Komisi III DPR RI, Masinton Pasaribu berkelit bahwa hak angket bisa dijadikan sebagai fungsi pengawasan terhadap KPK.