Kajian UGM: KPK Bisa Ajukan Sengketa ke MK Soal Hak Angket
CNN Indonesia
Jumat, 28 Apr 2017 12:44 WIB
Bagikan:
url telah tercopy
Yogyakarta, CNN Indonesia -- Pusat kajian anti korupsi Universitas Gadjah Mada atau Pukat UGM meyakini rapat paripurna DPR akan sepakat menolak hak angket KPK. Namun, bila ternyata DPR menyetujui hak angket maka KPK sebaiknya mengajukan sengketa kewenangan ke Mahkamah Konstitusi. Dalam jumpa pers di kantor Pusat Kajian UGM pada Jumat pagi, tim berpendapat bahwa niat anggota DPR dari sejumlah fraksi dalam mengajukan hak angket merupakan upaya menyerang balik KPK. Apalagi dua anggota dewan yang mengusulkan hak angket terindikasi mengancam Miryam S. Haryani yakni Desmond Mahesa dari fraksi Gerindra dan Masinton Pasaribu dari fraksi PDI-P. Hak angket yang ditujukan ke KPK ini dianggap salah alamat karena hak angket seharusnya ditujukan ke pemerintah bukan ke penegak hukum. Selain itu, hak angket ini juga dianggap melawan undang-undang keterbukaan informasi publik karena informasi proses hukum masuk dalam kategori dikecualikan dan bersifat rahasia. Pemaksaan atas pembukaan informasi yang rahasia diancam dengan hukuman pidana kurungan selama dua tahun.