Jakarta, CNN Indonesia -- Setelah ditunggu sekian lama, akhirnya pemerintah resmi mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang atau Perppu, tentang akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan. Dengan adanya aturan yang ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo pada 8 Mei lalu ini, aparat Direktorat Jenderal Pajak memiliki keleluasaan dalam mengakses data finansial perbankan.