Gresik, Jawa Timur, CNN Indonesia -- Satreskrim polres Gresik Jawa Timur menggerebek sebuah gudang beras pada Minggu sore. Petugas berhasil menemukan satu setengah ton beras yang telah dicampur dengan cairan pembersih piring. Petugas langsung memasang police line dan melakukan penyitaan agar tidak beredar di pasaran. Pelaku sudah melakukan pemutihan beras sejak empat tahun lalu dan polisi baru bisa membongkar setelah mendapat laporan dari warga sekitar. Pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang tentang pangan dan perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara atau denda 10 miliar rupiah.