Jakarta, CNN Indonesia -- Penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 2 Tahun 2017 tentang perubahan atas UU No. 17 Tahun 2017 tentang organisasi kemasyarakatan menuai protes dari salah satu ormas islam, Hizbut Tahrir Indonesia. Menurut HTI, Perppu tersebut akan membawa Indonesia ke era rezim diktator dan represif.