Tanggapan Pakar Hukum Tata Negara Soal Perppu Ormas
CNN Indonesia
Minggu, 16 Jul 2017 13:00 WIB
Bagikan:
url telah tercopy
Jakarta, CNN Indonesia -- Menurut pakar hukum tata negara, perppu ormas melanggar HAM dan kebebasan berserikat. Simak laporan koresponden Rivana Pratiwi, dan pendapat dari pakar hukum tata negara, Refly Harun.