Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah Secara Resmi Membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia dengan Mencabut Status Badan Hukumnya. Di Sisi Lain, HTI Pun Telah Melakukan Langkah Hukum dengan Mengajukan Uji Materi ke Mahkamah Agung atas PERPPU Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Ormas.