Partai Idaman Daftarkan Uji Materi UU Pemilu ke MK
CNN Indonesia
Rabu, 09 Agu 2017 22:06 WIB
Bagikan:
url telah tercopy
Jakarta, CNN Indonesia -- Rhoma Irama mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang pemilu ke Mahkamah Konstitusi pada Rabu siang. Poin Undang-Undang yang digugat adalah pasal 173 ayat (1) dan (3) mengenai verifikasi partai politik serta pasal 222 tentang ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold. Pasal terkait verifikasi partai politik dinilai bersifat diskriminatif terhadap parpol baru karena partai politik lama tak perlu lagi mengikuti verifikasi. Sementara itu, ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold juga dinilai tidak relevan untuk penyelanggaraan pemilu serentak. Sebagai partai yang memiliki legal standing Rhoma Irama dipastikan akan diusung partainya sebagai calon presiden pada pemilu 2019. Partai Idaman juga menyampaikan secara tegas tidak akan mendukung Joko Widodo yang diusung oleh partai koalisi pendukung pemerintah.