Jakarta, CNN Indonesia -- Pengadilan negeri tindak pidana korupsi menggelar sidang pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum KPK terhadap terdakwa Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq ketua umum angkatan muda partai Golkar. Fahd didakwa atas kasus korupsi pengadaan Al Quran dan laboratorium komputer di Ditjen Binmas Islam Kementerian Agama tahun anggaran 2011-2012. Jaksa menilai Fahd terbukti secara sah telah turut serta melakukan tindak pidana korupsi pengadaan Al-Quran dan laboratorium komputer di Kementerian Agama. Usai sidang Fahd kembali menyebut keterlibatan anggota komisi VIII dari sejumlah fraksi di DPR RI pada periode 2011-2012. Fahd yakin KPK berani memproses hukum pihak lain yang diduga terlibat kasus ini. Fadh beserta kuasa hukumnya akan berkoordinasi menyiapkan materi sidang pembelaan yang akan digelar pada 7 September 2017.