Rehabilitasi Indra J. Piliang Ditentukan Senin Mendatang
CNN Indonesia
Jumat, 15 Sep 2017 22:09 WIB
Bagikan:
url telah tercopy
Jakarta, CNN Indonesia -- Politikus muda partai golkar Indra J. Piliang ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian daerah metro jaya bersama dua temannya akibat penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu. Ketiganya dijerat dengan pasal 127 Undang-Undang tentang narkoba sehingga terancam kurungan selama satu tahun. Karena tidak ditemukan barang bukti, mantan pengamat politik itu diperiksa di BNN kota Jakarta Selatan untuk kemudian ditentukan proses rehabilitasinya. Kepala seksi rehabilitasi BNN kota Jakarta Selatan mengungkapkan hasil assessment terhadap Indra akan diserahkan dan didiskusikan dengan kepala BNN kota Jakarta Selatan. Berdasarkan hasil diskusi tersebut akan ditentukan proses rehabilitasi seperti apa yang dijalani oleh Indra J. Piliang.