Syarat & Ketetuan Parpol untuk Lolos jadi Peserta Pemilu 2019
CNN Indonesia
Selasa, 03 Okt 2017 10:00 WIB
Bagikan:
url telah tercopy
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemilihan umum legislatif, dan pemilihan presiden akan dilakukan pada 2019. Komisi Pemilihan Umum sudah mulai membuka pendaftaran partai politik pada 3-16 Oktober mendatang. Seperti apa syarat dan ketentuan dari KPU agar bisa lolos menjadi peserta pemilu 2019? Berikut selengkapnya.